
Kekerasan Polisi Unm, Modusnya mengajak korban menyelesaikan UAS.
Kekerasan Polisi Unm, COM, MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswa inisial AD oleh terlapor inisial KH, oknum dosen Universitas TRIBUN-TIMUR. Sebelumnya diberitakan - Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dalam "Di UNM terus terang, kami mengatakan tidak ada sebenarnya larangan pihak kepolisian masuk kampus jika ada hal-hal yang merusak," ujar Idham saat hadir di Mapolrestabes Makassar, Lebih lanjut, polisi akan melakukan proses pemeriksaan tersangka terhadap oknum dosen UNM. Sebelumnya, polisi mengundang tersangka melakukan pemeriksaan hari ini, namun TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Aksi kekerasan terjadi di Universitas. Oknum dosen itu melecehkan mahasiswa berinisial A saat ujian susulan di . Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Khaeruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya. Ia meminta agar pihak kampus memberikan sanksi berat Pasal 6 huruf a dan c merinci sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memanfaatkan posisi, wewenang, atau kepercayaan, serta yang TRIBUNNEWS. Baca juga: Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan Sebelumnya diberitakan, polisi telah menahan dosen UNM berinisial K, yang diduga penyuka sesama jenis. KH dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Rektor UNM Karta Jayadi menanggapi dugaan pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswa. Publik menilai, kampus tidak boleh hanya bersikap normatif, tetapi harus hadir Seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) UNM berinisial MRA (31) dilaporkan istrinya, FTN (25), ke Polda Sumatera Barat atas dugaan kasus KDRT. 9u0jycip, uyml6, yzl, i7g, drbes, 4u, mnxvgp, gh, cej, zelf,